istanagaruda.org – Jessica Kumala Wongso dikabarkan walk out saat sidang peninjauan PK mengenai kasus pembunuhan saudara Mirna Salihin. Pihak jessica keberatan karena mendatangkan penyidik ahli, tersangka langsung keluar dari ruang sidang sebelum 2 ahli memasuki ruangan.
Peninjauan kembali (PK) adalah hak dari pemohon, tidak seharusnya pihak termohon diberi kesempatan menghadirkan pihak ahli. “Kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli, karena ini adalah panggung pemohon ini yang mengajukan PK. Pemohon mendapatkan novum, kami akan sampaikan dalam sidang ini. Tapi, jaksa atau termohon hanya menanggapi jadi keberatan. Dia gak punya hak untuk menghadirkan ahli, ini sama saja mengulang kembali,” kata kuasa hukum jessica kumala wongso.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli forensik digital M.Nur Al Azhar terkait kasus pembunuhan mirna salihin dengan membawa bukti baru yaitu rekaman cctv channel 9 di cafe ollivien, dimana rekaman ini pernah ditampilkan pada kasus pertama.

Soal novum dalam sidang PK jessica wongso yang dilaksanakan pada hari Senin,18 November 2024 di PN Jakarta Pusat. Novum yang dibawa oleh jessica adalah cctv yang katanya belum pernah diputar dan bawa mentah dan kutipan wawancara dari ayahnya mirna.
Menurut Jamin Ginting dalam wawancaranya bersama Kompas TV “Itu kan sudah beberapa kali diputar, walaupun keterangan yang disampaikan itu kan keterangan yang dia pernah liat sendiri dalam persidangan. Artinya, agak lemah menurut saya kalau dilihat dari novum yang dihadirkan ini.”
Baca Juga : Instagram Menghapus Arsip Story? Begini Alternatifnya!
Leave a comment